Top Social

Syarat Administrasi, Biaya dan Cara Daftar Nikah Ke KUA (Part 1) | Rara Febtarina

Thursday, November 21, 2019
Hallo semua, hari ini aku mau sharing tentang persiapan pernikahann aku kemarin, karena banyak sekali teman-teman yang minta sharing ceritanya so aku mau berbagi sekarang. Karena, siapa tau bisa jadi inspirasi buat teman-teman yang mau menikah ya.

Cuma di sini aku mau fokus dulu untuk membahas tentang persyaratan apa saja yang harus di siapkan untuk daftar ke KUA. Karena kondisi aku itu, aku sama calon suami waktu itu LDR dan aku ngurus sendirian pendaftaran ke KUA dan itu gak sulit kok, bahkan bisa diurus sama kita doang tanpa harus ada calon pengantin prianya. Kira-kira gimana tipsnya, simak cerita berikut.

Lanjutan cerita part 2 - Memilih Tema dan Venue Wedding Outdoor


1. Komunikasi

Aku tegaskan sekali lagi kalau ini berlaku untuk kasus seperti aku, pasangan LDR yang CPP-nya belum balik ke Indonesia dan demi kelancaran kita harus gercep ngurus sendiri, gausah menye-menye pengen di temenin wong sendiri juga bisa hahaha.

Pertama-tama kalian harus punya komunikasi yang baik dan lancar dengan keluarga CPP, tentu saja sebelumnya harus saling kenal, bertemu dan sering berkomunikasi ya.

Lalu, kalian bisa mendiskusikan tentang kebutuhan apa saja yang diperlukan untuk persyaratan pernikahan ke KUA. Karena pada waktu itu menikahnya di kecamatan aku jadinya aku perlu dokumen dari CPP.

2. Prosedur Calon Suami

Tahapan ini benar-benar gak boleh terlewatkan sedikitpun ya, simak baik-baik.
  • Surat pengantar dari RT dan RW yang di bawa ke kelurahan.
  • Surat pengantar itu berfungsi untuk mendapatkan surat N1, N2, N3, N4.
  • Setelah itu pihak CPP datang ke KUA setempat (KUA di wilayahnya) untuk meminta surat Rekomendasi atau Surat Pengantar untuk KUA di daerah aku (karena kita beda kecamatan).
  • Tapi jika teman-teman dengan calon suami itu satu kecamatan berkas-berkasnya langsung aja di kasih ke pihak CPW.
Untuk bisa sampai ke tahap-tahap di atas ini CPP perlu melampirkan sejumlah berkas, yang daftarnya sebagai berikut:
  • Fotokopi KTP.
  • Akte kelahiran dan C1(kartu KK).
  • Pas Photo latar biru 3x4 = 2 lembar (ini karena kita beda daerah).
  • Pas Photo latar biru 2x3 = 5 lembar.

3. Prosedur Calon Istri

  • Surat pengantar dari RT dan RW yang di bawa ke kelurahan.
  • Surat pengantar itu berfungsi untuk mendapatkan surat N1, N2, N3, N4.
  • Datangke KUA setempat untuk mendaftarkan pernikahan dan cek administrasi.
Sedangkan untuk pihak CPW ada tambahan beberapa lampiran daripada pihak CPP, yang dibutuhkan sebagai berikut:
  • Fotokopi KTP.
  • Akte kelahiran dan C1(kartu KK).
  • Pas Photo latar biru 3x4 = 2 lembar.
  • Pas Photo latar biru 2x3 = 5 lembar.
  • Surat kematian Ayah jika sudah meninggal.
  • Fotokopi ktp saksi masing-masing dari keluarga CPP dan CPW.
  • Fotokopi wali nikah jika ayah sudah meninggal.

4. Biaya Nikah

Ada perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 28 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor: 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama : Nikah/Rujuk dilaksanakan di:

  • Kantor KUA di jam dan hari kerja : Rp 0,00
  • Luar kantor, luar jam dan hari kerja : Rp 600.000,00
Saran dari aku kalau misalkan kalian udah dapat berkas dari CPP langsung diurus ke kantor KUA CPW, biar beban (pikiran) berkurang dan ngerasa tenang, soalnya percuma kalau udah booking gedung dan segala macem tapi yang paling inti ini belum.

Jadi, kalian tuh bisa booking tempat dulu, tentuin mahar baru deh urus-urus ke KUA, soalnya nanti pas di KUA kalian bakalan ngisi berkas tentang jam akad, tempat akad dimana dan maharnya berapa.

Jangan sampe ada yang kelewat pas ngurus-ngurus syarat administrasi ini biar gak bolak-balik kitanya, jangan lupa juga buat minta nomor kontak penghulunya biar nanti menjelang hari H kalian bisa komunikasi perihal teknis (walaupun sebenarnya mereka udah profesional).

Terima kasih telah membaca, semoga bermanfaat dan bisa ngebantu kalian yang mau menikah ya.

Xoxo,

Rara Febtarina
1 comment on "Syarat Administrasi, Biaya dan Cara Daftar Nikah Ke KUA (Part 1) | Rara Febtarina"

Featured Post

My 2019 Journey - Story of Rara Febtarina

Di tahun 2019 ini jadi tahun penuh berkah dan kebahagiaan berlimpah dari Allah SWT, serasa ini jadi tahun penuh pelangi setelah badai yang ...

Auto Post Signature